Balangan – Bertempat dihalaman Mapolres Balangan telah dilaksanakan Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Intan 2024 pada Senin (14/10/2024) pagi.
Bertindak selaku pimpinan apel Waka Polres Tabalong KOMPOL MUHAMMAD IRFAN S.I.K, S.H., diikuti ratusan personil gabungan dari Perwira Polres Tabalong, Kodim 1001 AMT-BLG, Dishub kab. Balangan, Pol PP dan Pramuka Saka Bhayangkara kab. Balangan dan seluruh Personil Polres Balangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Balangan, Perwakilan Pengadilan Negeri Balangan, Kadishub Balangan, Kasatpol PP Balangan serta pejabat utama Polres Balangan.
Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personil, sarana, dan prasarana sebelum pelaksanakan kegiatan operasi Zebra Intan 2024 serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra kamtibmas lainnya.
Operasi zebra intan – 2024” yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 oktober 2024, operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis. didukung gakkum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas jelang pelantikan presiden/wakil presiden terpilih pada pemilu tahun 2024.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana jalan, berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan, seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan, dimana hal ini disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan itu sendiri karena rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Tujuan operasi ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan.
Terdapat 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi ini yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu,
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Kita berharap dengan pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan situasi kamseltibcar lantas di wilayah hukum polda kalimantan selatan.(*)