Sat Resnarkoba Polres Balangan bekuk Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Merupakan Pekerja Honorer.

Polres Balangan, Polda Kalsel- Dua orang tersangka tindak pidana narkoba kembali dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Keduanya yakni MAR (20) dan MAA (28) yang ditangkap di Jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Mulanya, pihak kepolisian mengamankan MAR yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Dimana penangkapannya berlangsung saat MAR akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Batu Piring.

Sementara MAA yang turut diamankan berada di dalam mobil, ia menemani MAR saat mengantarkan narkoba.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lanjutan di Polres Balangan.

“Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Balangan hingga proses lidik dan penyerahan kepihak kejaksaan rampung, ujar Iptu Eko, Sabtu (14/6/2025).

Dibeberkan oleh Iptu Eko pula, kedua pelaku ini merupakan tenaga honorer di wilayah Kabupaten Balangan.

Pada penangkapan terhadap MAR, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditempatkan di kantong celananya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit mobil merk Toyota Calya, dua unit handphone, sebungkus kotak rokok dan satu pipet terbuat dari kaca warna bening.

Sementara itu, pengembangan terkait kasus ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Dimana saat melakukan introgasi terhadap MAR, pihak kepolisian menemukan nama baru yang disampaikan MAR merupakan orang tempat ia mendapatkan narkoba.

Lantas, jajaran Satresnarkoba melakukan penelusuran dan mendapatkan orang yang dimaksud oleh MAR, yakni lelaki berinisial AL (40).

AL dibekuk di pertigaan Jalan By pass di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan sempat dilakukan penggeledahan badan terhadapnya.

Tak habis disitu, Satresnarkoba Polres Balangan juga mendatangi rumah AL dan melakukan penggeledahan disana.

Dari penangkapan AL, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram, satu celana panjang, satu timbangan, satu pack plastik klip bening, satu pipet, satu kotak roko, dua kirek api dan satu unit handphone, serta satu unit motor dan uang senilai Rp 2.800.000.

Ketiga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan dikenakan kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dala rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Polres Balangan, Polda Kalsel – Seorang kurir narkoba di wilayah Kabupaten Balangan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Ia adalah NA (19) warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

NA saat ini merasakan sel tahanan Polres Balangan akibat perbuatan tindak pidana narkoba.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap NA bermula dari laporan masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi warga, kami mendapat informasi adanya seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Selasa (15/4/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah aktifitas NA yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan diamankan di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap NA, pihak kepolisian beber Iptu Eko menemukan dua paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disimpan NA di dalam box depan sepeda motor.

Kemudian ditemukan juga lima butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di kantong celana kanan bagian depan NA.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, NA menyatakan bahwa barang tersebut ia dapat dari orang lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

NA dan barang bukti, yakni dua paket narkoba jenis sabu, lima butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 1.222.000 turut diamankan dan dibawa ke Polres Balangan.

NA disangkakan melakukan tindak pidana tentang setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengantar Narkoba di Balangan Dibekuk Didalam Pondok, Satu Paket Sabu dan Uang Tunai Turut Diamankan

Polres Balangan, Polda Kalsel – Sebuah pondok di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan bersama Unit Reskrim Polsek Paringin mengantongi informasi tersebut yang diberikan oleh warga setempat.

Tindaklanjut informasi pun langsung dilakukan oleh pihak kepolisian, dimana sempat dilakukan penyelidikan ke lokasi pondok yang dimaksud.

Setelah dipantau dan dilakukan pengecekan, pihak kepolisian bertemu dengan seorang lelaki berinisial HE di kawasan pondok.

HE pun lantas diperiksa dan digeledah dengan disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, didapati adanya satu paket narkotika jenis sabu yang dibawa oleh HE.

Penangkapan terhadap HE disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono dilakukan di dalam pondok yang dilaporkan warga menjadi tempat transaksi narkoba.

“Saat ini HE sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan untuk nanti diajukan ke JPU,” ujar Iptu Eko, Sabtu (5/4/2025).

Pada penangkapan HE, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, berupa satu paket serbut kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0.39 gram.

Barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni selembar plastik klim warna bening, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, dan uang tunai senilai Rp 200.000.

Diketahui, narkotika yang dibawa oleh HE merupakan barang yang dibelinya di Kabupaten Tabalong. HE juga mengaku bahwa barang tersebut akan diantarkan ke pembeli yang lain.

Mengingat masih maraknya tindak pidana narkotika ini, Iptu Eko pun meminta agar masyarakat turut aktif untuk membantu pencegahan peredaran gelap barang haram tersebut. Di antaranya dengan cara melaporkan informasi terkait dugaan aktifitas terlarang itu kepada pihak kepolisian.

Ia juga berterimakasih kepada warga yang sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian selama ini. Terutama dalam memberikan informasi penting terkait dugaan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Balangan.

93,91 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Balangan

Polres Balangan, Polda Kalsel – Polres Balangan menggelar pelaksanaan Press conference hasil Ops jaran Intan – 2025 di Teras Mako Polres Balangan, Senin (24/03/2025)

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Balangan, Kejari Balangan dan Kepala BNN Kab. Balangan ini terasa berbeda dari Press conference yang lalu – lalu, karena setelah Rilis Hasil Ungkapan Ops Jaran Intan 2025, Polres Balangan melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu dengan Nilai Total Ungkapan sebanyak 93,91 Gram.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Sabu ini merupakan hasil temuan pada 3 Perkara yang diungkap oleh Sat Narkoba Polres Balangan.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan tindak Pidana Narkoba yang dilakukan oleh Polres Balangan.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh kedua Pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan didampingi oleh penasehat Hukum dan pengawasan Internal oleh Sie Propam Polres Balangan dan disaksikan Oleh Bupati Balangan, Kejari Balangan, Kepala BNN dan Panitera PN Paringin.

Sebelum acara pemusnahan, Kasat Narkoba AKP Alif Tri Wibowo memastikan kepada seluruh yang hadir dan awak media bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah benar – benar Narkoba, dengan mengambil secara acak barang bukti yang akan dimusnahkan, serta melakukan penyisihan Barang Bukti yang akan digunakan sebagai alat Bukti di Pengadilan.

Pemusnahan Narkoba jenis Sabu ini dilakukan dengan menggunakan cara di blender dengan campuran air dan detergen, kemudian di buang di dalam ember.

Plastik paket Sabu juga tidak lepas dari penghancuran yang dimasukan kedalam blender untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak tersisa dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di waktu terpisah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk Waspada akan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, serta dapat berpartisipasi dalam pemberantasan Narkoba dengan cara melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui akan kegiatan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.

Pengedar narkotika jenis sabu di Balangan dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Pengedar narkoba yang dikenal sebagai RA (46) ditangkap di rumahnya, di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan pada Senin (10/3/2025) kemarin.

RA kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Bahkan barang tersebut disimpan secara terpisah di kamar rumah RA.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap RA bermula dari informasi masyarakat setempat.

Warga setempat ujarnya resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan tindak lanjut.

“Dari hasil penggeledahan saat digrebek, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu di kamar tersangka,” ujar Iptu Eko, Rabu (12/3/2024).

Paket sabu tersebut ada yang disimpan di dalam dompet dan di dalam tabung plastik yang ditemukan di belakang meja rias di kamar tidur RA.

Ada sebanyak 30 paket sabu yang diamankan dengan rincian sembilan paket kecil, 11 paket sedang dan 10 paket sedang yang di tempatkan secara terpisah. Sementara total berat sabu yang diamankan sebanyak 10,83 gram.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.591.000.

RA juga telah mengakui narkotika jenis sabu yang didapati di kamar tidur rumahnya adalah milik dirinya sendiri. Ia pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut akibat tindak pidana yang dilakukan

Dua Pengedar Sabu Kembali di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Balangan

Polres Balangan, Polda Kalsel – Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kamis (6/2/2025) kemarin.

Keduanya diamankan saat melintas di jalan umum depan warung milik warga di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Dua pengedar tersebut yakni AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Balangan.

“Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Iptu Eko, Jumat (7/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.

Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan disaksikan kepala desa setempat.

Terang Iptu Eko, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket serbut kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dua lembar plastik klip warna bening yang diduga di narkotika jensi sabu.

Baik Udin maupun Utuh mengakui bawha barang tersebut adalah mereka. Barang tersebut mereka beli seharga Rp 2.000.000 di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.
Reposted from @polres_balangan

Sempat Tawarkan Narkoba ke Orang Lain, Pengedar Narkoba di Bihara Dibekuk.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Seorang lelaki pengedar narkoba di Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran kepolisian.

Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AM (31) di rumahnya di Desa Bihara.

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AM dibekuk dan kini sudah dibawa ke Polres Balangan.

“AM beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Eko, Sabtu (14/12/2024).

Saat ditangkap lanjut Iptu Eko, AM sedang bersama dua orang lainnya. Dimana saat kejadian, kedua rekan AM mengaku ditawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000. Namun keduanya tidak memiliki uang sebanyak itu.

Ketika penggeledahan dilakukan, Satrenarkoba Polres Balangan menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Benda tersebut dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening di dalam plastik pembungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah diatas lantai ruang tamu di rumah AM.

Terhadap perbuatannya yang kedapatan sebagai pengedar narkoba, AM pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dukung Asta Cita Presiden, Sat Res Narkoba Polres Balangan Tangkap Pengedar Narkoba.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Kembali Sat Res Narkoba Polres Balangan ungkap peredaran Narkoba jenis Sabu yang terjadi di Kabupaten Balangan, Jumat (15/11/2024)

Sebelumnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi tentang adanya seorang pengedar Narkotika jenis sabu yang diketahui berinisial AS yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Desa Mayanau Kec. Tebing Tinggi Kab Balangan.

Berdasarkan Informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian sekira jam17.30 wita anggota kepolisiaan melakukan penggerebakan di rumah tempat tinggalnya AS di Desa Mayanau Kec. Tebing Tinggi Kab Balangan.

Saat dilakukan penggerebekan didapati AS yang sedang berada didalam rumah, Kemudiaan anggota Kepolisiaan dari Satresnarkoba Polres Balangan langsung mengamankan AS dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya yang mana 8 (delapan) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening ditemukan di kantong celana bagian samping bawah kanan dan 1 (Satu) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu ditemukan di kantong celana bagian samping kanan depan yg diselipkan di plastik pembungkus rokok yang dikenakan oleh AS, dengan berat total 2.92 Gram.

Pada saat anggota kepolisiaan menanyakan tentang kepemilikan barang tersebut AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanju.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo menyampaikan “Kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Balangan merupakan salah satu kegiatan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia”.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan
Narkoba di kabupaten Balangan selama ini”

“Selain Penindakan dan Pengungkapan Perkara Narkoba, Kami juga aktif melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat dan Komunitaa tentang Kampanye Anti Narkoba” Tambah AKP Popo.

Edarkan Barang Haram MS Kembali Digelandang Ke Jeruji Besi oleh Polres Balangan

Polres Balangan, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Kembali melakukan pengungkapan kasus perdaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin, Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan.

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas salah satu warga desa Sungai Ketapi berinisial MS yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.

Berbekal informasi masyarakat Pada Hari Kamis (7/11/24) Sekitar pukul 21.30 wita Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerabekan salah satu rumah di desa Sei Ketapi Rt 03 yang merupakan rumah tinggal MS (43 Tahun).

Saat penggerebekan di temukan MS sedang berada didalam rumah, kemudian MS diamankan, dan unit Opsnal dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sei Ketapi melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal MS, dan ditemukan 10 Paket Serbuk Kristal dengan berat 2,34 Gram dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik warna hitam didalam cangkang telur yang dibungkus lagi plastik warna hitam di dalam lubang closed toilet milik MS.

Pada saat ditanyakan kepemilikan barang tersebut MS mengakui bahwa itu adalah miliknya. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan.

Sebelumnya MS pernah menjadi Penyakitan dalam perkara yang sama beberapa waktu yang lalu.

Hasil Pemeriksaan sementara MS dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kembali Sat Narkoba Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu di Balangan

Polres Balangan, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu, diwilayah Kabuoaten Balangan tepatnya di desa Karuh Kecamatan Batumandi, Selasa (05/11/2024) dini hari.

Sebelumnya sejak sabtu 2 Nopember 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatakan informasi dari warga masyarakat bahwa ada pengedar Sabu di desa Karuh.

Setelah menerima informasi tersebut Kanit Opsnal  bersama anggota melakukan penyelidikan kepada terduga Pelaku Pengedar Sabu di Desa Karuh berinisial SY.

Dari Hasil Penyelidikan akhirnya Agt Sat Narkoba Balangan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu tempat tinggal SY, didampingi ketua RT setempat dan didapati 4 orang di TKP dengan inisial SY, SRF, FR dan MSH.

Pada saat penggeledahan didapati 7 Paket Sabu di dalam kotak rokok merk Excel clip warna hijau. Berdasarkan keterangan SY barang haram tersebut diakui adalah miliknya.

Akhirnya ke empat orang tersebut diamankan ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.