Sempat buron 7 Bulan Akhirnya pengedar Sabu ditangkap Polres Balangan

Polres Balangan, Polda Kalsel – Satresnarkoba Polres Balangan amankan seorang pengedar narkoba berinisial AR di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

AR yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Balangan sejak Maret lalu, akhirnya berhasil dibekuk.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR ditangkap pada Minggu (20/10/2024) kemarin.

Saat ini AR sedang ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“AR ini dulunya sempat kabur saat ada penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan Maret lalu. Kemudian ia masuk DPO dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Iptu Eko, Selasa (22/10/2024).

Saat penangkapan AR mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket. Dimana narkotika ini digunakan pada Maret lalu, saat AR bersama dua orang lainnya menjadi sasaran penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan.

Lanjut Iptu Eko, dari dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Maret lalu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening. Lalu satu paket lainnya dibungkus.

Ia pun mengimbau agar masyarakat Balangan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika apalagi nekat menggunakannya. Terlebih selain merupakan tindak pidana, narkoba juga berbahaya terhadap kesehatan.

Gunakan Jasa ekspedisi pengiriman barang seorang Pemuda beli obat terlarang diamankan Polres Balangan.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Warga Desa Gulinggan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan berinisial TU (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

TU kedapatan memilik obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan.

Obat tersebut dibungkus dalam paket yang diberi keterangan sebagai aksesoris dan di antarkan kurir jasa pengiriman.

Rupanya, paket ini sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan. Alamat di paket tersebut menghantarkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke rumah TU, lalu mengamankannya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo menerangkan, pihak kepolisian melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan, diduga obat-obatan terlarang.

“Barang ini dihantarkan melalui jasa ekpedisi di Balangan dan kami melakukan control delivery, saat adanya informasi perihal pengiriman barang mencurigakan tersebut,” ujar AKP Popo.

Terbukti, setelah pengiriman paket sampai kepada TU, dan dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan dihadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y. Jumlahnya sebanyak 580 butir.

“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar AKP Popo.

Adapun barang bukti yang diamankan terhadap tindak pidana peredaran obat terlarang tersebut di antaranya, sebungkus obat curah bentuk tablet bulat warna putih dengan logo Y, berjumlah 580 butir, satu kardus kecil warna coklat, selembar plastik hitam pembungkus paket dari jasa ekpedisi yang terdapat informasi pengirim dan penerima paket, serta, sembilan buah potongan botol plastik, enam lembar plastik klim bening dan satu unit smartphone.

AKP Popo pun mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.

AKP Popo juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sat Resnarkoba Polres Balangan amankan seorang pemuda dimantimin karena kedapatan miliki 6 paket sabu.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil bekuk pengedar narkoba di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Ia adalah MN (40) yang ditangkap di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Mantimin. Dalam penangkapan ini, Satrenarkoba Polres Balangan juga melibatkan aparat desa setempat sebagai saksi.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melelalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MN bermula dari laporan masyarakat terkait adanga aktifitas peredaran narkoba di wilayahnya.”Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya, Rabu (9/10/2024).

MN dibekuk pada Selasa (8/10/2024) dinihari. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya terhadapnya.Pada saat dilakukan penggeledahan, disaksikan Ketua RT Setempat ditemukan empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

Benda tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan MN. Lalu juga ditemukan dua paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang dililit selotip warna hitam diduga narkotika jenis sabu di dalam box sepeda motor yang digunakan oleh MN. Ujar Iptu Eko, MN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Ia pun dibawa ke Mako Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di antaranya enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,65 (tujuh koma enam lima) gram dan berat bersihnya 6,55 (enam koma lima lima) gram.

Diamankan pula plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu unit sepeda motor dan handphone.

Polres Balangan Tangkap Warga Kayu Rabah atas Kepemilikan Narkoba berkat Cuitan SY

Polres Balangan, Polda Kalsel – Bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Satresnarkoba Polres Balangan bekuk pengedar di wilayah Hulu Sungai Tengah.

Minggu (31/8/2024) kemarin, Satresnarkoba Polres Balangan menangkap MA (29) di Desa Kayu Rabah, RT 04, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

MA diketahui adalah orang yang menjual narkoba kepada SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Porles Balangan pada Juli lalu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

“Bersadarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA,” kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).

MA dibekuk di kediamannya dan dilakulan penggeledahan saat penangkapan disaksikan aparat desa setempat.

Pada penangkapan tersebut, personel Satresnakoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya 16 paket narkoba jenis sabu yang didapati di rumah MA.

16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 91.000.

MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Tertangkapnya 2 Pengedar Sabu, Polres Balangan Bekuk 1 Pelaku lainnya.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Usai tangkap dua pengedar narkoba mulai wilayah Paringin hingga ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Satresnarkoba Polres Balangan kembali bekuk pelaku tindak pidana serupa.

Berdasarkan pengembangan dua kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap satu pengedar narkoba lainnya.

Ia adalah MA (38) yang dibekuk dikediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MU merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya yakni Gucik.

“MU merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Iptu Eko, Kamis (15/8/2024).

Saat diamankan kata Iptu Eko, penggeledahan di kediaman MU dilakukan, disaksikan kepala desa setempat.

Alhasil lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 12 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

MU meletakan barang tersebut di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang disimpan dalam celana kain warna hitam yang digantung di belakang pintu kamarnya.

12 paket sabu itu pun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Diketahui berat kotor 2,95 dan berat bersihnya 0,91 gram.

Barang bukti lainnta yang turut disita, yakni empat lembar plastik klip warna bening, selembar potongan tisu, selembar celana kain, peniti, karet, kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.110.000.

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini MU harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Balangan amankan 2 Pengedar Sabu dalam 1 Malam.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Dalam hitungan jam, Polres Balangan, Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Balangan. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MHA (29) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (12/8/2024) malam.

MHA diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu yang biasa mengantarkan paket sabu dari Hulu Sungai Tengah ke Kabupaten Balangan.

MHA dibekuk di wilayah Kelurahan Batu Piring saat kedapatan mengantarkan sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, dari penangkapan terhadap MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.

MHA beserta barang bukti diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA.

MHA juga mengakui kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkona jenis sabu dari orang lain.

“Setelah MHA diamankan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengantongi satu identitas tersangka lainnya,” kata Iptu Eko, Rabu (14/8/2024).

Lanjutnya, pergerakan cepat langsung dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, yakni beinisial MN (29) alias Gucik.

Gucik dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Gucik ditagkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan beberapa jam kemudian setelah pengembangan kasus terhadap MHA,” ujar Iptu Eko.

Gucik pun lanjutnya juga mengakui bahwa telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA.

Pada penangkapan terhadap Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.

Barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik klip berwarna being, satu buah kotak roko, satu pipet kaca warna bening, selembar potonngan tisu warna putih, satu unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp 84.000.

Saat ini baik MHA maupun Gucik sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sat Narkoba Balangan Tangkap Pengedar dan Amankan 19,53 Gram Sabu

Bermula dari penangkapan seorang tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RU.

Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap pengedar Narkoba yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.

Kapolres balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.

“Terhadap MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu” kata Iptu Eko, Kamis sore (25/7/2024).

Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU, di wilayah HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat bersih 19,53 gram.

Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

Iptu Eko pun mengingatkan agar masyarakat selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan bisa terjerat kasus hukum.

Ia juga mengimbau bagi warga yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk bisa melapor kepada pihak kepolisian dan ditangani lebih lanjut. Selain itu, identitas pelapor pun ungkapnya akan dirahasiakan.

Sehingga diminta warga tidak takut maupun khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang ada di sekitar tempat tinggalnya.