Polres Balangan, Polda Kalsel – Proses tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan tersangka AR (58) telah memasuki tahap reka ulang dalam proses penyidikan.
Kasus ini, merupakan tindak pidana yang terjadi pada Rabu (4/9/2024) lalu, dimana tersangka merupakan warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dan korban berinisial MU (45) seorang perempuan yang merupakan tetangga satu desa oleh AR.
Satreskrim Polres Balangan melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut di halaman Mako Polres Balangan dan disaksikan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Setidaknya, ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan pemeran pengganti pada proses rekontruksi tindak pidana tersebut.
Pemeran tersangka, dilakukan langsung oleh AR. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dalam pengawasan pihak kepolisian. Sementara untuk peran korban, diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian. Ada pula dua peran saksi.
Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban, hingga akhirnya adegan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban.
Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, proses reka ulang ini merupakan tahapan dari penyidik untuk memastikan kejadian yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan kasus.
“Melalui rekonstruksi ini akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Eko.
“Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut yakni pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.