Hai Sobat Polri,Berikut adalah Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang ada pada Satpas Polres BalanganDidalam Standar Pelayanan tersebut sudah tercantum sbb :

  1. Dasar Hukum
  2. Persyaratan Pelayanan
  3. Mekanisme dan Prosedur
  4. Waktu Pelayanan
  5. Tarif Penerbitan Sim
  6. Produk Pelayanan
  7. Sarana Dan prasarana
  8. Kompetensi Pelaksana
  9. Pengawas Internal
  10. Pengawasan pengaduan
  11. Jumlah Pelaksana
  12. Jumlah Pelayanan
  13. Jaminan Keamanan
  14. Dan Evaluasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *