Polres Balangan, Polda Kalsel – Seorang kurir narkoba di wilayah Kabupaten Balangan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Ia adalah NA (19) warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

NA saat ini merasakan sel tahanan Polres Balangan akibat perbuatan tindak pidana narkoba.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap NA bermula dari laporan masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi warga, kami mendapat informasi adanya seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Selasa (15/4/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah aktifitas NA yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan diamankan di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap NA, pihak kepolisian beber Iptu Eko menemukan dua paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disimpan NA di dalam box depan sepeda motor.

Kemudian ditemukan juga lima butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di kantong celana kanan bagian depan NA.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, NA menyatakan bahwa barang tersebut ia dapat dari orang lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

NA dan barang bukti, yakni dua paket narkoba jenis sabu, lima butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 1.222.000 turut diamankan dan dibawa ke Polres Balangan.

NA disangkakan melakukan tindak pidana tentang setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *