Sat Resnarkoba Polres Balangan bekuk Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Merupakan Pekerja Honorer.

Polres Balangan, Polda Kalsel- Dua orang tersangka tindak pidana narkoba kembali dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Keduanya yakni MAR (20) dan MAA (28) yang ditangkap di Jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Mulanya, pihak kepolisian mengamankan MAR yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Dimana penangkapannya berlangsung saat MAR akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Batu Piring.

Sementara MAA yang turut diamankan berada di dalam mobil, ia menemani MAR saat mengantarkan narkoba.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lanjutan di Polres Balangan.

“Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Balangan hingga proses lidik dan penyerahan kepihak kejaksaan rampung, ujar Iptu Eko, Sabtu (14/6/2025).

Dibeberkan oleh Iptu Eko pula, kedua pelaku ini merupakan tenaga honorer di wilayah Kabupaten Balangan.

Pada penangkapan terhadap MAR, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditempatkan di kantong celananya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit mobil merk Toyota Calya, dua unit handphone, sebungkus kotak rokok dan satu pipet terbuat dari kaca warna bening.

Sementara itu, pengembangan terkait kasus ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Dimana saat melakukan introgasi terhadap MAR, pihak kepolisian menemukan nama baru yang disampaikan MAR merupakan orang tempat ia mendapatkan narkoba.

Lantas, jajaran Satresnarkoba melakukan penelusuran dan mendapatkan orang yang dimaksud oleh MAR, yakni lelaki berinisial AL (40).

AL dibekuk di pertigaan Jalan By pass di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan sempat dilakukan penggeledahan badan terhadapnya.

Tak habis disitu, Satresnarkoba Polres Balangan juga mendatangi rumah AL dan melakukan penggeledahan disana.

Dari penangkapan AL, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram, satu celana panjang, satu timbangan, satu pack plastik klip bening, satu pipet, satu kotak roko, dua kirek api dan satu unit handphone, serta satu unit motor dan uang senilai Rp 2.800.000.

Ketiga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan dikenakan kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dala rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *