Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri

Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu.

Ia menyebutkan, bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.Hal ini menjadi implementasi Polri untuk terus memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam merekrut penyandang disabilitas menjadi anggota Polri.

Implementasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada tahun 2024 ini Polri telah merekrut anggota dari penyandang disabilitas sebanyak 18 personel.”Ini menjadi bukti atas komitmen Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan ruang kepada masyarakat khususnya pada penyandang disabilitas untuk mengabdi di Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Polri menerapkan prinsip BETAH, yakni Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis dalam pelaksanaan rekrutmen. Baik jalur Perwira dan Bintara Polri.”Komitmen Polri untuk memberikan peluang kepada kelompok disabilitas menjadi personel Polri tidak hanya terbuka melalui jalur Perwira tapi juga melalui jalur Bintara Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkomitmen meningkatkan sosialisasi rekrutmen kepada seluruh masyarakat terutama dari kelompok disabilitas yang berkeinginan menjadi anggota Kops Bhayangkara.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi melalui website, media sosial Polri dan media mainstream.”Polri juga berharap personel Polri dari kelompok disabilitas yang lolos seleksi nantinya bisa memenuhi kebutuhan organisasi di bidang-bidang seperti tenaga Kesehatan, administrasi keuangan dan tenaga laboratorium,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jenderal Sigit semakin yakin optimis untuk membuat kebijakan menerima difabel sebagai anggota Polri berdasarkan hasil studi komparatif. “Polri pada tahun 2023 sebenarnya sudah melakukan rekrutmen terhadap kelompok disabilitas tapi untuk golongan ASN atau pegawai negeri pada Polri (PNPP).

Dari kelompok itu kita pekerjakan di dua polda yaitu Polda Jogja kemudian di Polda Sumatera Selatan. Dari situ berproses, Pak Kapolri tambah yakin, ‘Saya minta (difabel menjadi-red) anggota Polri’,” tutur Dedi sambil menirukan perintah Jenderal Sigit padanya kala itu. Berikut 18 personel penyandang disabilitas yang telah menjadi anggota Polri yang tersebar di Polda Polda:

18.Nur Fatia Azzahra – Polda Kep. Babel

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya

Sejarah perjuangan Brigade Mobil Polri, bukan saja menjadi kebanggaan Polri, akan tetapi menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia pada umumnya, karena Brigade Mobil Polri tidak pernah absen dalam perjuangan bersenjata Rakyat Indonesia, ikut aktif menentang dan melawan penjajah dan kekuasaan bangsa asing kala itu, perjuangan menegakan hukum dan keadilan di seluruh tanah air.

Pada tanggal 14 November 1961, Brigade Mobil Polri mendapat Anugrah “Sakanti Yana Utama“ dari Presiden Republik Indonesia Pertama yaitu Ir. Soekarno.

Satya Lencana Sakanti Yana Utama tersebut mengandung nilai-nilai Spiritual yang merupakan kebanggaan dan pengungkit untuk membangkitkan daya juang serta pengabdian Brigade Mobil Polri terhadap Negara dan Bangsa Indonesia.Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Tahun 1961 No. 591/61, Korps Brigade Mobil ditetapkan sebagai kesatuan/angkatan yang pada pertama kalinya mendapatkan anugerah dari negara atau penghargaan dari pemerintah.

Selain itu, Presiden RI saat itu secara resmi mengubah nama Mobile Brigade menjadi Brigade Mobil atau yang lebih dikenal dengan Korps Brimob Polri, kemudian Berdasarkan surat order Y.M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23/61/ tanggal 12 Agustus 1961, telah ditetapkan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan Hari jadi Korps Brigade Mobil ke-16.

Anugerah tersebut sebagai pendorong semangat yang luar biasa nilainya, dan sepanjang sejarah akan ditulis dengan Tinta Emas dalam sejarah Bangsa Indonesia.

Lebih-lebih jika diingat bahwa Sakanti Yana Utama merupakan Anugerah dan Penghargaan tertinggi dan yang pertama dalam sejarah Kepolisian Republik IndonesiaSelanjutnya pada momentum Hari Ulang Tahun Brigade Mobil Ke-16, Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno selaku Inspektur Upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Jana Utama” kepada Korps Brimob sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Brigade Mobil pada kala itu.

Penghargaan dari Pemerintah tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Korps Brigade Mobil dalam kurun waktu 15 tahun sejak berdirinya tanggal 14 November 1945 telah menunjukkan darma baktinya, kesungguhan dan kemampuannya.

Tugas-tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dalam mengemban tugas-tugas kepolisian negara telah dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan selalu siap siaga penuh kewaspadaan sehingga Brigade Mobile dapat menjadikan dirinya kesatuan terpercaya pemerintah dan dapat dijadikan suri tauladan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa untuk mengenang peristiwa tersebut dibuatlah Monumen Nugraha Cakanti Yana Utama, dimana Monumen tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diresmikan (pada hari Sabtu, 13/11/2021) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.”Monumen Nugraha Cakanti Yana Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Presiden Pertama Ir. Soekarno pada 14 November 1961 silam”, katanya.

Sat Resnarkoba Polres Balangan amankan seorang pemuda dimantimin karena kedapatan miliki 6 paket sabu.

Polres Balangan, Polda Kalsel – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil bekuk pengedar narkoba di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Ia adalah MN (40) yang ditangkap di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Mantimin. Dalam penangkapan ini, Satrenarkoba Polres Balangan juga melibatkan aparat desa setempat sebagai saksi.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melelalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MN bermula dari laporan masyarakat terkait adanga aktifitas peredaran narkoba di wilayahnya.”Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya, Rabu (9/10/2024).

MN dibekuk pada Selasa (8/10/2024) dinihari. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya terhadapnya.Pada saat dilakukan penggeledahan, disaksikan Ketua RT Setempat ditemukan empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

Benda tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan MN. Lalu juga ditemukan dua paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang dililit selotip warna hitam diduga narkotika jenis sabu di dalam box sepeda motor yang digunakan oleh MN. Ujar Iptu Eko, MN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Ia pun dibawa ke Mako Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di antaranya enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,65 (tujuh koma enam lima) gram dan berat bersihnya 6,55 (enam koma lima lima) gram.

Diamankan pula plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu unit sepeda motor dan handphone.

Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

“Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006

“Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

“Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang,” ucapnya.

Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

“Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK,” jelasnya.

Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

“Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir,” ungkapnya.

Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Kabupaten Balangan mendapatkan penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Kementrian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024, kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang telah menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam pengelolaan sistem transportasi yang baik, aman, tertib, dan berkelanjutan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan langsung penghargaan ini di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/9).

“Penghargaan Wahana Tata Nugraha diberikan kepada Pemda yang mampu menghadirkan inovasi, perencanaan matang, serta implementasi efektif dalam tata kelola transportasi. Penghargaan ini bukan sekedar simbol, melainkan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat, meningkatkan keselamatan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Menhub.

Menhub mengapresiasi dan berterima kasih kepada para kepala daerah beserta seluruh jajaran, yang telah berupaya mengelola sistem transportasi dengan baik dan selalu mendukung program-program transportasi yang berkelanjutan. Menurut Menhub, keberhasilan yang diraih merupakan buah dari upaya jangka panjang, serta hasil dari sinergi antarsektor dan partisipasi aktif dari masyarakat di masing-masing wilayah.

Kemudian, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas transportasi di tanah air, Menhub juga menekankan pentingnya alokasi sumber daya yang memadai. Dalam konteks ini, Menhub menyampaikan bahwa penting bagi Pemda untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen hasil dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak atas Penggunaan Kendaraan Bermotor, untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ribut di Warung Malam, Remaja di bacok di halaman mesjid

Polres Balangan, Polda Kalsel – Seorang remaja di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membacok kenalan di teras Masjid At Taqwa, Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/8/2024) dinihari.

Korban yakni IR, kenalan dari pelaku, berinisial AN yang sama-sama warga Desa Mampari.

Keduanya sempat bertemu di warung malam di Desa Mampari saat IR bersama beberapa temannya sedang minum-minuman beralkohol.

Sementara kejadian pembabacokan dilakukan oleh AN setelah pertemuan mereka di warung malam. AN membawa senjata tajam berupa parang lalu mendatangi IR yang istirahat di kawasan masjid di dekat warung tempat sebelumnya mereka bertemu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pasca masuknya laporan ke Polsek Batumandi, Polres Balangan.

“Pelaku yakni AN sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Eko Budi Mulyono, Minggu (8/9/2024).

Korban lanjutnya mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri akibat penyerangan tersebut.

Sedangkan AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan tindak pidana penganiayaan berat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian pada tindak pidana ini berupa sebilah parang dengan panjang keseluruhan 63 centimeter yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan.

Taati tata tertib berlalu lintas, ETLE Balangan siap di Operasionalkan

Forkopimda Balangan dan SKPD mendaparkan sosialisasi ETLE oleh Vendor (dok.yudi)

Polres Balangan, Polda Kalsel – Dalam rangka penerapan Tilang Elektronik (ETLE) diwilayah Kabupaten Balangan vendor pelaksana melakukan sosialisasi kepada Bupati Balangan dan SKPD dilingkungan Kabupaten Balangan.

Dari Polres Balangan hadir Kapolres Balangan Akbp Riza Muttaqin, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas.

Pihak Polres Balangan diundang sebagai Pelaksana kegiatan penerapan dari ETLE tersebut.

Harapan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar penyampaian penerapan ini akan berlanjut sampai kepada masyarakat di kabupaten Balangan.

Seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Iptu Simon Jumadi bahwa Kamera ETLE yang dipasang ada di tiga titik, yakni bundaran paringin, simpang 4 Al Akbar dan Depan kantor Camat Batumandi.

“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang diterapkan melalui ETLE adalah Pelanggaran lalu lintas yang kasat mata” imbuh Iptu Simon.

Perlu diketahui pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas dalam penindakan melalui ETLE adalah antara lain berupa tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan tanpa spion.

“Kami mengharapkan pengguna jalan yang melintasi titik tersebut dapat mentaati aturan dalam berlalu lintas, sehingga terhindar dari tangkapan kamera ETLE yang mengakibatkan mendapatkan surat tilang ETLE” tambah iptu simon.

Polres Balangan reka ulang pembunuhan di Awayan

salah satu adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan (dok.karmadi)

Polres Balangan, Polda Kalsel – Kasus penusukan berakibat kematian yang dilakukan oleh pemuda di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April lalu masuk ke tahap pemeriksaan kembali dalam proses rekonstruksi ulang kejadian.

Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Balangan disaksikan pihak Kejaksanaan Negeri Balangan menggelar reka ulang tersebut di halaman Mako Polres Balangan yang di ubah menjadi seperti Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejumlah adegan ditampilkan pada reka ulang tersebut, dimana pemerannya pelaku berinisial HA (21) yang ditangkap pada awal Agustus lalu di Kalimantan Timur. Lalu pemeran lainnya diperankan oleh anggota kepolisian sebagai korban serta dari saksi.

HA mengenakan pakaian tahanan Polres Balangan dan dalam pengawasan serta pengamanan saat menjalani adegan reka ulang.

Ada puluhan adegan yang ditampilkan dalam reka ulang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

“Ada 26 adegan yang ditampilkan, mulai dari pertemuan pelaku dengan korban, hingga penusukan pada bagian dada yang dilakukan pelaku terhadap korban. Baik korban maupun pelaku sama-sama membawa senjata tajam,” kata Bripka Karmadi, Kanit Ident Sat Reskrim Polres Balangan, Jumat (6/9/2024).

“Beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul,” tambahnya.

Reka ulang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut menurut Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M, adalah untuk memastikan kejadian yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan dari penyidik.

“Memang rekonstruksi ini bukan suatu hal yang wajib dilakukan, namun ini bisa dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan,” terang Iptu Eko.

Rekonstruksi yang dilaksanakan ini juga untuk menguatkan fakta pada kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Diketahui, tersangka, yakni HA disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau 352 ayat (3) KUHPidana.

Korbannya ialah MHF yang mengalami luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji, hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada hari yang sama pasca peristiwa penusukan tersebut terjadi.

Pukul Istri Siri MA diamankan di Polres Balangan

Gambar ilustrasi

Polres Balangan, Polda Kalsel- Penganiayaan terhadap seorang perempuan kembali terjadi di wilayah Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (4/9/2024) malam.

Kali ini penganiayaan dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial MA yang tinggal dengan korbannya yakni DL (27) di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

MA diketahui merupakan pasangan nonresmi secara negara oleh DL. Pasangan ini berstatus suami istri secara siri.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, korban yakni DL melaporkan penganiayaan yang ia alami kepada pihak kepolisian. Lantas petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan MA.

Berdasarkan keterangan dari DL, ia telah dianiaya suami dengan cara memukul kepala, mencekik leher, menjambak rambut, hingga melempar cermin.

“Korban juga diacungi pisau di bagian leher dan kapak di atas kepala oleh MA,” kata Iptu Eko, Kamis (5/9/2024).

Akibat penganiayaan yang dialami, DL mengalami luka fisik dan memar, serta terluka secara psikis.

Sementara, penganiyaan bermula saat pelaku datang ke rumah DL dan ingin meminjam smartphone milik DL, namun smartphone tersebut menggunakan kode.

Lalu DL meninggalkan MA untuk mandi. Setelah selesai mandi, MA langsung melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap perempuan tersebut.

Saat ini pelaku pun sudah diamankan jajaran Polres Balangan pasca dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Sambut HUT Lantas ke 69 Sat lantas Balangan Bersihkan Tempat Ibadah

Polres Balangan, Polda Kalsel – Sejumlah tempat ibadah di Kabupaten Balangan menjadi sasaran kegiatan bakti religi jajaran Satlantas Polres Balangan, Rabu (4/9/2024).

Satu di antara tempat ibadah tersebut yakni Masjid Nurul Hasanah, Desa Gampa, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Di tempat ibadah ini, personel Satlantas Polres Balangan membantu pembersihan masjid bersama dengan kaum Masjid Nurul Hasanah. Mereka juga menyerahkan bantuan alat kebersihkan untuk tempat ibadah tersebut.

Giat bakti religi kali ini disampaikan Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono merupakan bentuk kehadiran Polri untuk masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan.

Kegiatan ini lanjutnya juga bersamaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke 69 Lalu Lintas Bhayangkara yang dilaksanakan Polres Balangan.

Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon mengharapkan, dengan kehadiran polisi lalu lintas untuk masyarakat, dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta membantu secara lansung saat di lapangan.

Bakti religi ungkapnya, menjadi salah satu bentuk kepedulian Polri untuk masyarakat, utamanya pada bidang keagamaan.

“Ada beberapa tempat ibadah yang menjadi sasaran bakti religi dalam rangka HUT ke 69 Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Balangan pada tahun ini,” kata Iptu Simon.

Tempat ibadah yang didatangi meliputi gereja di Kecamatan Halong, Masjid Nurul Hasanah di Desa Gampa dan Langgar Darul Taqwa Haur Batu.